DENPASAR, INFOTREN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam penyelidikan terbaru, penyidik mengungkap modus yang diduga digunakan sejumlah oknum petugas imigrasi untuk memeras biro jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Alih-alih memproses dokumen sesuai prosedur, berkas
permohonan izin tinggal disebut sengaja "digantung" atau tidak
diproses apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan di luar tarif resmi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik tersebut
diduga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka
berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK maupun
Visa on Arrival," ujar Budi.
Diduga Terjadi Langsung di Loket Pelayanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, praktik
pungutan liar itu diduga dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
KPK menemukan adanya permintaan uang di luar biaya resmi
yang harus dibayarkan pemohon. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp100 ribu
hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan dan dokumen yang diurus.
Praktik tersebut tidak hanya menyasar pengurusan izin
tinggal jangka panjang seperti KITAS dan KITAP, tetapi juga izin tinggal
kunjungan hingga Visa on Arrival (VOA).
Menurut KPK, kondisi itu membuat biro jasa tidak memiliki
banyak pilihan karena khawatir proses administrasi klien mereka akan terhambat
apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.