DENPASAR, INFOTREN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam penyelidikan terbaru, penyidik mengungkap modus yang diduga digunakan sejumlah oknum petugas imigrasi untuk memeras biro jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Alih-alih memproses dokumen sesuai prosedur, berkas permohonan izin tinggal disebut sengaja "digantung" atau tidak diproses apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik tersebut diduga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK maupun Visa on Arrival," ujar Budi.

Diduga Terjadi Langsung di Loket Pelayanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, praktik pungutan liar itu diduga dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.

KPK menemukan adanya permintaan uang di luar biaya resmi yang harus dibayarkan pemohon. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan dan dokumen yang diurus.

Praktik tersebut tidak hanya menyasar pengurusan izin tinggal jangka panjang seperti KITAS dan KITAP, tetapi juga izin tinggal kunjungan hingga Visa on Arrival (VOA).

Menurut KPK, kondisi itu membuat biro jasa tidak memiliki banyak pilihan karena khawatir proses administrasi klien mereka akan terhambat apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.