INFOTREN.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan berkaitan dengan bencana ekologis di Sumatera. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa, 20 Januari 2026, mengumumkan pencabutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dalam penjelasan lanjutan, perizinan ke-28 perusahaan tersebut di antaranya izin untuk pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di antaranya, PT Toba Pulp Lestari dengan izin seluas 167.912, yang hampir 4 dekade merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak di Sumatera Utara.
Anggota Dewan Nasional KPA sekaligus perempuan pejuang yang selama ini mengabdikan diri pada perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menghadapi PT TPL, Delima Silalahi mengatakan merasa terharu dan bahagia atas langkah pencabutan ini.
“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan dipersembahkan untuk para Pejuang Agraria, Pejuang Masyarakat Adat, Perempuan Pejuang Agraria yang selama ini menghadapi beragam tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk Rakyat,” terang Delima, dalam siaran pers KPA, 20 Januari 2026.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Dewi Kartika menyatakan pencabutan ini buah dari perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan berbagai elemen gerakan rakyat yang telah banyak berkorban.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo atas pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan di Sumatera. foto: KPA
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
“Tidak sedikit pengorbanan dan kerja-kerja Masyarakat Adat Tano Batak, Gerakan Masyarakat Adat, Gerakan Agraria, dan seluruh elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara dan Nasional, yang konsisten mendesakkan Tutup TPL, dan berbagai perusahaan yang merampas tanah dan operasinya merusak lingkungan,” ujar Dewi.
Dewi juga mengingatkan langkah ini tidak sekedar berujung pada pencabutan izin dan konsesi, lalu “ganti pemain” dimana pengelolaannya beralih ke tangan Agrinas.
“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian, yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama “kawasan hutan negara”, tegas Dewi.


