MEDAN, Infotren Sumut - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama dengan warga korban kebakaran dan penggusuran yang diduga dilakukan oleh Paldam I/BB di Jalan Putri Hijau, Lingkungan X, Kelurahan Kesawan, Kec. Medan Barat , Kota Medan yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada, Rabu (4/3/26) sekira pukul 10.00 WIB.
RDP yang dilaksanakan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dipimpin Irham Buana Nasution dan Hefriansyah serta dihadiri para Korban. Namun, tidak dihadiri pihak TNI yakni Kodam I/BB, Paldam I/BB, Gudpalrah I/Medan, dan Polsek Medan Barat padahal telah diundang secara patut dan hukum.
Saat RDP dibuka dan dimulai oleh Komisa A DPRD Provinsi Sumatera Utara, LBH Medan sebagai kuasa hukum para warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan poin-poin permasalah yang terjadi.
Sofyan Muis Gajah selaku pengacara publik LBH Medan menyampaikan, jika para warga telah tinggal di Lingkungan X Putri Hijau sejak tahun 1961 (65 Tahun) lalu. Perlu diketahui jika para korban merupakan anak cucu dari veteran pejuang kemerdekaan Indonesia Tahun 1945.
LBH Medan melalui Sofyan Muis juga menyampaikan fakta berupa peristiwa dugaan pembakaran salah satu rumah warga yang menjadi titik mulanya api sehingga menghanguskan rumah warga lainya. Diketahui rumah yang menjadi titik api milik TS, yang istrinya adalah seorang pegawai TNI aktif.
"Pasca kebakaran TS dan istrinya mengevakuasi diri ke area Gudpalrah, dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Sofyan Muis, kepada wartawan usai pelaksanaan RDP.
Parahnya kata Sofyan Muis, dua minggu pasca peristiwa kebakaran dan belum hilangnya trauma para korban pihak TNI tepatnya pada tanggal 06 Agustus 2025 para korban dihadapkan dengan tindakan penggusuran paksa oleh personil TNI Gudpalrah I/Medan dengan alat berat (Buldozer) dan merobohkan serta meratakan rumah warga yang telah terbakar.
"Tidak hanya itu, sebanyak 3 unit rumah warga yang tidak terbakar turut juga diratakan dengan tanah. Anehnya, lokasi yang telah dipasang Police Line oleh Polsek Medan Barat artinya masih dalam tahap proses penyelidikan ikut juga diratakan hal ini jelas merupakan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi yang diduga dilakukan anggota TNI Gudpalrah I/Medan," ujar Muis.
Saat hendak terjadi penggusuran Lanjut Muis, para korban sempat menolak dan memprotes dasar dilakukan penggusuran, namun penggusuran tetap dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak TNI Gudpalrah I/Medan tanpa menunjakkan dokumen atau surat-surat resmi apapun kepada para korban.

