BALI, Infotren.id — Tavolo Group melalui kuasa hukumnya, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Investasi Asing Bermasalah di Bali: Tavolo Group Diduga Tinggalkan Vendor Lokal dengan Tagihan Ratusan Juta”. Dalam klarifikasi resminya, pihak kuasa hukum menilai dalam pemberitaan ada kekeliruan dan mengandung sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat.

Berikut hak jawab Tavolo Group yang disampaikan melalui kuasa hukum RBP Asia, dikutip Sabtu (16/5/2026):  

Dengan hormat,

Merujuk pada pemberitaan dengan judul: “Investasi Asing Bermasalah di Bali: Tavolo Group Diduga Tinggalkan Vendor Lokal dengan Tagihan Ratusan Juta”, kami RBP Asia sebagai Kuasa Hukum dari PT Balkan Loft District (“Klien”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2026, bermaksud menyampaikan Hak Jawab.

Kami menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak utuh karena memuat sejumlah informasi yang tidak akurat, tidak melalui proses verifikasi yang berimbang, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru mengenai operasional bisnis Klien kami. Oleh karena itu, sesuai dengan hak yang dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) serta Kode Etik Jurnalistik, kami menyampaikan klarifikasi dan koreksi atas fakta-fakta sebagai berikut:  

1. Pemberitaan tersebut secara keliru mengaitkan sengketa ini dengan  entitas “Tavolo Group” dan menyebut nama individu tertentu secara pribadi. Kami menegaskan bahwa Tavolo Group adalah entitas hukum yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak memiliki hubungan kontraktual maupun operasional dengan pengembangan proyek apartemen yang menjadi pokok bahasan dalam artikel tersebut. Pihak yang secara sah berkontrak dengan para vendor untuk proyek di Kerobokan tersebut adalah Klien kami. Penyebutan nama Tavolo Group dalam berita ini adalah salah alamat dan merugikan pihak-pihak yang tidak terkait;

2. Artikel tersebut membingkai permasalahan yang terjadi sebagai “praktik penipuan berkedok investasi asing”. Kami menegaskan bahwa sama sekali tidak ada skema investasi palsu, penghimpunan dana yang tidak sah, maupun unsur penipuan dalam hal ini. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah murni dinamika keperdataan berupa sengketa komersial biasa antara pemberi kerja dengan kontraktor/vendor. Hal ini terkait erat dengan standar kualitas konstruksi, cacat pekerjaan di lapangan, dan penyelesaian nilai tagihan; 

3. Tidak benar bahwa vendor lokal menderita kerugian hingga ratusan juta atau hampir Rp1 Miliar. Faktanya: 

• Berdasarkan kontrak dan invoice No. 243 Termin III-3 dari kontraktor furnitur (CV AS Hijrah), total nilai pengerjaan adalah Rp615.391.376. Klien kami telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp572.000.000, atau mencapai 92,95% dari total nilai kontrak;