INFOTREN.ID - Poniman (68) dan istrinya, Tarpiah (57), tinggal di sebuah gubuk sempit di Kampung Sungapan, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hidup dalam kemiskinan ekstrem, mereka berjuang bertahan di tengah keterbatasan, terlebih saat kesehatan Tarpiah terus memburuk.
Kesulitan memuncak ketika Poniman kehilangan pekerjaan sebagai sopir tembak. Tanpa penghasilan, ia terpaksa mencuri sebuah ponsel di Masjid Nurul Barkah, Bandara Soekarno-Hatta, pada 5 April 2025, demi membeli beras. Ponsel itu dijual seharga Rp250.000 untuk kebutuhan makan mereka. Tindakannya terungkap dan ia ditangkap polisi pada 20 Mei 2025.
Saat diperiksa, diketahui bahwa Tarpiah hanya bisa terbaring lemah di rumah karena menderita diabetes melitus dan hipertensi, tanpa perawatan medis memadai.
BPJS Kesehatannya tak aktif selama 1,5 tahun akibat ketidakmampuan membayar premi. Padahal, secara status sosial ekonomi, seharusnya mereka berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kondisi Tarpiah kian memburuk setelah mendengar suaminya ditangkap. Ia sempat mengalami lonjakan gula darah dan nyaris kolaps.
Beruntung, pada 23 Juni 2025, saat Polresta Bandara Soetta menyalurkan bantuan sosial, mereka menemukan kondisi kritis Tarpiah dan segera mengevakuasinya ke RS Melati Tangerang.
Di rumah sakit, Tarpiah mendapat perawatan medis lanjutan, termasuk cek tekanan darah, laboratorium, dan rontgen.
Atas inisiatif kemanusiaan, polisi juga mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan milik Poniman dan istrinya, serta menanggung biaya premi yang tertunggak.
Lebih lanjut, proses hukum atas Poniman dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice, setelah pelapor, Arlan Sutarlan, bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Poniman pun dibebaskan setelah bersedia mengganti kerugian sebesar Rp1.980.000.

