INFOTREN.ID - Seorang kepala sekolah di sebuah pesantren di Legok, Kabupaten Tangerang, berinisial SHL (34 tahun), telah ditangkap oleh pihak Kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang siswi berusia 15 tahun.

‎Peristiwa ini bermula pada bulan Maret 2025, ketika pelaku meminta korban untuk menjabat sebagai ketua OSIS di sekolah tersebut. Ketika korban menolak, pelaku diduga memberikan tekanan dengan mengancam mengeluarkan korban dari grup Tahfidz Al-Qur’an, di mana pelaku juga berperan sebagai pengajar.

‎Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, korban merasa tertekan oleh ancaman tersebut sehingga akhirnya mengikuti permintaan pelaku.

‎Selama periode Maret hingga April 2025, korban mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Selain itu, korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

‎Akibat peristiwa ini, korban mengalami tekanan psikologis. Kasus ini kemudian diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

‎Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.(*)