INFOTREN.ID - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, hingga saat ini belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Persetujuan komitmen tersebut bukan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum bisa dipertimbangkan pemberian PBPH.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT SPS meliputi tiga hal, yaitu Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja, Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Pelunasan iuran PBPH.

"Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan," terang Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan dalam konferensi pers di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Saparis juga menegaskan pemerintah menunda sementara proses pemberian izin hingga seluruh kewajiban dipenuhi dan verifikasi lapangan selesai dilakukan. Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah mengatakan bahwa dua masyarakat hukum adat di Pulau Sipora yaitu Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau sudah memulai proses permohonan pengakuan hutan adat sejak 2017 dengan luas yang tumpang tindih yaitu 6.937 hektare dari total 20,71 ribu yang diajukan PT SPS untuk PBPH.

iklan sidebar-1

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa PT SPS di Mentawai hingga saat ini belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). foto: Henry Hens.

"Ini prosesnya sudah cukup lama meskipun kami baru penanganannya sejak beberapa bulan lalu. Lalu kita, bukan menghentikan tapi jeda sementara karena ada yang harus kami selesaikan dengan teman-teman di Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)," jelas Julmansyah.

Persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20,71 ribu hektar atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Persetujuan komitmen tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kondisi saat ini PT SPS masih menyelesaikan kewajiban penyusunan Dokumen AMDAL.

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (PS) sendiri memliki komitmen untuk mempercepat pengesahan Hutan Adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Hal itu menjadi pertimbangan juga dalam pengesahan permohonan PBPH PT SPS kedepan.