INFOTREN.ID - Keputusan mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Rabu, 1 April 2036, terkait kasus yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu.

Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari segala tuntutan hukum yang sempat membelitnya selama proses persidangan berlangsung.

Putusan bebas ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim sore itu, menandai berakhirnya penantian panjang bagi terdakwa dan pihak terkait.

Peristiwa pembacaan putusan tersebut menjadi sorotan utama media massa nasional yang meliput langsung jalannya persidangan di PN Medan.

Keputusan pembebasan ini mengakhiri drama hukum yang telah menarik perhatian publik, mengingat status Amsal sebagai seorang videografer dalam kasus tersebut.

Fokus utama sidang hari itu adalah pada pertimbangan yuridis yang mendasari keputusan akhir Majelis Hakim untuk melepaskan Amsal dari jeratan hukum.

"Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2036)," demikian inti dari putusan yang dibacakan, dilansir dari catatan persidangan.

Pertimbangan mendalam mengenai bukti dan fakta di persidangan menjadi landasan utama Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis yang tidak terduga ini.

Keputusan ini menggarisbawahi independensi peradilan dalam menyikapi tuntutan dan pembelaan yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara.