MEDAN, Infotren – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun anggaran 2023-2024, Selasa (24/02/26).
Adapun ketiga orang yang ditetapkan: WH selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, MLA selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024, serta SHS yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Berdasarkan pasal 30 peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan.
Jika otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).
Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing sebagai Kepala KSOP.
Kepada wartawan Kasi Penkum Kejati Sumut membenarkan penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut karena ditemukan indikasi korupsi.

