INFOTREN.ID - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah memulai perhelatan BPA Fair 2026 yang berlangsung sejak Senin, 18 Mei 2026 hingga Kamis, 21 Mei 2026. Acara ini bertempat di Kantor BPA Kejaksaan Agung di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan dibuka untuk umum.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, memberikan jaminan penuh mengenai keamanan seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan dalam ajang lelang tersebut. Jaminan ini disampaikan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi.
Langkah penjaminan ini dilakukan untuk menegaskan bahwa setiap aset sitaan dari tindak pidana yang dilelang telah melalui proses hukum yang tuntas dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Ini bertujuan agar publik tidak ragu dalam mengakuisisi barang-barang tersebut.
"Kondisinya kami jamin baik dan ini masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya," ujar Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Mekanisme pembelian melalui lelang resmi ini dipandang sebagai cara akuntabel bagi publik untuk mendukung pemerintah dalam mengelola aset hasil tindak pidana. Seluruh dana yang terkumpul dari hasil lelang akan disetorkan secara rutin ke kas negara.
"Sehingga ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara dalam menyelesaikan barang-barang rampasan ini, yang ujungnya uang ini akan kita setorkan ke kas negara dan bisa dipakai untuk pembangunan negara," ujar Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
BPA Fair 2026 diselenggarakan sebagai wujud keterbukaan informasi publik dari Kejaksaan Agung mengenai akuntabilitas proses pelelangan komoditas sitaan negara. Hal ini membuka kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi.
"Intinya BPA Fair adalah tonggak di mana kami membuka diri dan menginformasikan seluas-luasnya bahwa proses lelang bisa diikuti oleh siapa pun dengan harga yang sangat kompetitif dan bisa dibeli dalam keadaan tanpa masalah," kata Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Kejaksaan juga menjamin proses penyerahan dokumen administrasi kendaraan maupun aset lainnya secara legal akan segera dilakukan setelah pemenang lelang melunasi pembayaran penuh.