INFOTREN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara memgenai Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang disegel untuk sementara. Kemenhut menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Hal itu dilakukan seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung berupa Kebun Binatang Bandung, serta dilaksanakannya pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) oleh Pemerintah Kota Bandung dan pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, karena adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” ungkap Satyawan dalam siaran pers Kemenhut, Kamis, 5 Februari 2026.
Satyawan menambahkan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung. foto: Kemenhut
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, terutama Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” jelas Satyawan.
Dalam rangka memastikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset Pemerintah Kota Bandung, khususnya tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.


