INFOTREN.ID - Guna mencegah adanya bentuk Premanisme dan Pungli, Kapolda Banten bersiap untuk memberantas adanya parkir liar yang kerap terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Banten.
Dalam keterangannya, Irjen Suyudi Ario mengatakan bahwa aksi parkir liar merupakan praktik pungli atau pungutan liar yang termasuk ke dalam bentuk Premanisme.
Praktik parkir liar tidak memiliki dasar hukum yang ditentukan oleh pemerintah daerah, yang mana kegiatan ini termasuk pungutan liar dan aksi tersebut dianggap sebagai premanisme.
"Selama parkir tak memiliki dasar hukum, tarif retribusi yang sah yang ditentukan oleh pemerintah daerah, itu liar. Berarti pungli. Tidak boleh, itu premanisme," jelas Suyudi di Kota Serang, pada Kamis (22/05/2025).
Lebih lanjut, Irjen Suyudi Ario secara tegas akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada aktor intelektual di balik praktik parkir liar.
"Kita pasti akan tindak. Sekarang akan diproses, akan kita lihat ke mana larinya (uang). Kalau larinya ke kantong pribadi, untuk keuntungan diri sendiri, itu sudah jelas, kita akan gunakan TPPU kalau perlu," tegasnya.
Menanggapi banyaknya laporan parkir liar yang terjadi di berbagai wilayah Banten, Suyudi secara jelas mengatakan bahwa parkir liar ataupun pungutan terhadap truk yang mau ke pabrik pun tentu tidak boleh terjadi.
"Ini yang tak boleh terjadi, baik itu parkir liar maupun pungutan terhadap truk yang mau ke pabrik. Tak ada dasar retribusi ke pemerintah daerah, dikutip-kutip secara liar. Jelas itu pungutan liar yang jadi bagian dari premanisme," jelas Suyudi.(*)

