INFOTREN.ID - Ketegangan geopolitik di Laut China Selatan kembali memanas dengan tuduhan serius yang dilayangkan oleh Pemerintah Filipina. Manila menuding adanya praktik perusakan lingkungan yang disengaja oleh oknum nelayan dari Tiongkok di zona maritim yang menjadi sengketa.

Aksi dugaan peracunan ini dikabarkan menargetkan perairan di sekitar gugusan Kepulauan Spratly. Wilayah ini merupakan salah satu episentrum konflik maritim yang seringkali diwarnai konfrontasi keras antara kapal-kapal kedua negara.

Filipina secara spesifik menyebutkan penggunaan zat kimia berbahaya, yakni sianida, sebagai alat untuk merusak kekayaan hayati laut di area tersebut. Tuduhan ini memperburuk catatan panjang insiden kekerasan yang melibatkan kapal-kapal Beijing di perairan yang diklaim bersama.

Dewan Keamanan Nasional Filipina (NSC) menjadi pihak yang pertama kali melontarkan tuduhan eksplisit ini kepada publik. Mereka mengindikasikan bahwa praktik merusak lingkungan ini bukanlah insiden baru dan telah berlangsung cukup lama.

Menurut informasi yang diterima publik, aksi peracunan tersebut diyakini telah dimulai sejak tahun lalu. Lokasi yang menjadi fokus awal dugaan kerusakan ekologis ini adalah Second Thomas Shoal, bagian dari Kepulauan Spratly.

"NSC menuduh aksi meracuni itu dimulai tahun lalu di sekitar Second Thomas Shoal di gugusan Kepulauan Spratly," demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Dewan Keamanan Nasional Filipina, dilansir AFP, Senin (13/4/2026).

Second Thomas Shoal memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, tidak hanya karena lokasinya yang berdekatan dengan jalur pelayaran vital, tetapi juga karena kekayaan mineral yang dikabarkan tersimpan di bawah dasarnya. Kerusakan ekologis di sana berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi regional yang masif.

Sementara itu, klaim Tiongkok atas hampir seluruh wilayah perairan strategis Laut China Selatan terus menjadi sorotan internasional. Klaim sepihak ini bertentangan dengan putusan hukum internasional yang telah menegaskan bahwa dasar hukum klaim Beijing tidak berdasar.

Keputusan internasional tersebut menjadi landasan bagi Filipina untuk mempertahankan hak penangkapan ikan dan kedaulatan atas perairan yang berdekatan dengan teritori mereka. Tuduhan peracunan ini kini menambah dimensi baru dalam sengketa yang sudah berlangsung lama tersebut.