KUPANG, Infotren.id - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang lebih dikenal sebagai Piche Kota (PK), jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menghebohkan publik, apalagi setelah terungkap bahwa korban adalah seorang siswi SMA yang masih di bawah umur. Bukan hanya Petrus, Satreskrim Polres Belu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle.
Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Sabtu (21/2/2026). Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK," ujar Astawa dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tambahnya.
Pasal Berlapis Menanti Para Tersangka
Penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka. Mereka dijerat dengan:

