DENPASAR, INFOTREN.ID — Tempat hiburan malam yang seharusnya menjadi ruang hiburan, justru diduga berubah menjadi sistem distribusi narkotika yang rapi, terstruktur, dan berlangsung bertahun-tahun.

Penggerebekan di Delona Vista KTV, Denpasar Selatan, Kamis dini hari, 2 April 2026, membuka gambaran yang lebih dalam: ini bukan transaksi sporadis, melainkan sebuah mekanisme yang berjalan seperti industri.

Operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berawal dari informasi intelijen sejak 20 Maret 2026. Setelah penyelidikan intensif, tim bergerak dan langsung menemukan praktik peredaran narkotika di dalam ruang-ruang privat KTV.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang kapten room, I Nyoman Wiryawan, bersama seorang waitres. Dari tangan mereka ditemukan delapan butir ekstasi. Namun yang lebih penting bukan jumlah barang, melainkan bagaimana barang itu diperoleh.

Hasil interogasi membuka pola yang tidak biasa.

Pesanan narkotika tidak datang dari luar, melainkan melalui jalur internal. Prosesnya dimulai dari room, diteruskan ke kasir, lalu ke manajer operasional, hingga akhirnya barang disiapkan oleh pihak yang telah ditentukan. Semua berjalan dalam satu rantai komando.

Ketika tim mengembangkan kasus ke ruang manajemen—dikenal sebagai “room 888”—situasi menjadi lebih terang. Sejumlah pihak diamankan, mulai dari general manager, manajer operasional, kasir, hingga staf lain. Seorang pengunjung juga kedapatan membawa sabu.

Dari lokasi yang sama, polisi menemukan tambahan 21 butir ekstasi yang sempat dibuang, serta uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah perangkat komunikasi yang diduga menjadi alat transaksi.

Yang terungkap bukan sekadar pelanggaran, tetapi sebuah sistem.