Infotren.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Fidelis Giawa, memaparkan sejumlah argumentasi yang menjadi dasar pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fidelis menyatakan pihaknya tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan penyuntingan (editing) maupun manipulasi terhadap informasi elektronik sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan.
Menurutnya, tindakan para terdakwa tidak bertujuan mencemarkan nama baik pelapor, melainkan menyampaikan informasi yang dinilai memiliki kepentingan publik sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Dalam nota pembelaannya, Fidelis juga mengingatkan majelis hakim mengenai sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia mengatakan saksi ahli BPOM dalam persidangan sebelumnya menerangkan bahwa terdapat beberapa produk milik Heni Sagara yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah berakhir atau mengalami permasalahan administrasi terkait izin edar.
"Keterangan tersebut telah disampaikan saksi ahli BPOM dalam persidangan dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang kami tuangkan kembali dalam nota pembelaan," kata Fidelis dalam keterangan yang diterima pada Jumat (24/7/2026).
Setelah pembacaan pledoi selesai, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari isi nota pembelaan sebelum menyusun tanggapan atau replik.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu satu pekan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign ini masih berproses di PN Bandung. Putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.
Pledoi Terdakwa Kasus Heni Sagara: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan dan Keterangan Ahli BPOM
Arif Ferdian
26-07-2026 • 16 : 34 WIB
•
20796 Views
Sidang Terdakwa Kasus Heni Sagara/ Istimewa.
×