INFOTREN.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan tegas terkait peran strategis Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dalam hubungannya dengan pihak eksekutif. Hal ini disampaikan guna memperjelas fungsi organisasi profesi tersebut di tengah dinamika kenegaraan saat ini.
Beliau menyoroti perlunya perubahan paradigma yang harus dilakukan oleh seluruh anggota organisasi para jaksa tersebut. Persaja diharapkan mampu bertransformasi menjadi mitra strategis yang mendukung kebijakan negara secara positif dan profesional.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung sempat menyinggung sejarah perjalanan Persaja yang dinilai pernah berada di posisi yang cukup keras terhadap penguasa. Ia mengingatkan agar pola komunikasi masa lalu yang bersifat konfrontatif tidak perlu diulang kembali.
"Persaja di masa lalu sempat memberikan tekanan kepada pihak pemerintah dalam berbagai kebijakan yang diambil," ujar ST Burhanuddin sebagaimana dilansir dari rilis resmi Kejaksaan Agung.
Kini, pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa tersebut menghendaki adanya perubahan fundamental dalam tubuh organisasi. Fokus utama Persaja saat ini adalah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
"Saat ini posisi Persaja bukan lagi untuk menekan pemerintah, melainkan harus memberikan masukan-masukan yang bersifat konstruktif," kata ST Burhanuddin menekankan arah baru organisasi tersebut.
Masukan konstruktif yang dimaksud mencakup saran-saran yuridis yang dapat memperkuat posisi pemerintah dalam pengambilan keputusan penting. Hal ini dianggap sangat krusial untuk menjaga stabilitas nasional serta kepastian hukum di tanah air.
"Tujuan utama organisasi ini adalah memberi masukan yang membangun demi kepentingan bangsa dan negara," tutur ST Burhanuddin dalam penjelasannya kepada media.
Dengan adanya arahan terbaru ini, diharapkan seluruh anggota Persaja dapat memahami batasan serta tanggung jawab besar yang mereka emban. Sinergi yang harmonis antara aparat penegak hukum dan pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan.