INFOTREN.ID – Seorang pria paruh baya di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50), diduga kuat menganiaya istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meregang nyawa. Insiden tragis itu terjadi di rumah korban di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, pada Kamis (29/05/2025).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari kecemburuan rumah tangga. Pelaku merasa terganggu karena Sarmunah kerap muncul di rumah utama maupun tempat kerjanya, yang memicu keributan dengan istri pertamanya.
“Pelaku kesal karena sering berselisih dengan istri pertama akibat kehadiran korban. Emosinya akhirnya memuncak dan berujung pada tindak kekerasan,” jelas Zain, Sabtu (31/05/2025)
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang tetangga yang datang menagih ongkos ojek. Karena tidak mendapat jawaban saat memberi salam, tetangga lain ikut mencoba masuk. Mereka kaget menemukan korban sudah tak bernyawa di dalam kamar, hanya mengenakan rok, tanpa pakaian bagian atas.
Warga segera melapor ke Polsek Pakuhaji. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Jenazah langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses autopsi.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di area mulut dan hidung. Penyebab kematian diduga akibat pembuluh darah yang pecah karena kekerasan benda tumpul,” tambah Kapolres.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, polisi akhirnya menetapkan A sebagai tersangka dan menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

