INFOTREN.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah memberikan konfirmasi resmi mengenai penerapan insentif pajak dengan tarif nol persen (0%) untuk kerangka kerja Pillar Two Framework (PFII). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik Indonesia bagi para investor asing.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masuknya modal asing ke dalam negeri, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian insentif pajak merupakan salah satu instrumen yang kerap digunakan negara untuk bersaing dalam menarik investasi global.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat satu ketentuan krusial yang tidak boleh diabaikan. Ketentuan ini memastikan bahwa Indonesia tetap mematuhi standar perpajakan internasional yang berlaku.
Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk tidak mengabaikan kerangka kerja perpajakan global yang telah disepakati oleh banyak negara di dunia. Kepatuhan terhadap aturan internasional menjadi sorotan utama dalam penerapan insentif ini.
"Penerapan insentif pajak nol persen (0%) untuk Pillar Two Framework (PFII) telah dikonfirmasi oleh Komisi XI DPR RI," menurut keterangan yang disampaikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi asing ke tanah air, seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah global.
"Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat ketentuan krusial yang memastikan kepatuhan terhadap standar perpajakan internasional," demikian tertulis dalam pemberitaan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun memberikan insentif, Indonesia tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip perpajakan global yang telah disepakati.
"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak mengabaikan kerangka kerja perpajakan global yang telah disepakati," demikian bunyi pernyataan tersebut.