INFOTREN.ID - Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 18 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau non-prosedural. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi perjalanan haji.

Beberapa dari 18 WNI yang dicegah tersebut diketahui telah membayarkan sejumlah besar uang, bahkan mencapai Rp290 juta, demi bisa berangkat ke Tanah Suci melalui jalur tidak resmi. Jumlah ini menunjukkan besarnya iming-iming yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara ilegal.

Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, menyatakan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada wewenang Satgas Haji Non-Prosedural. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi pelanggar aturan haji.

Kasus di Juanda ini menambah panjang daftar pencegahan jemaah yang tidak mengikuti prosedur resmi, mengikuti laporan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian tersebut telah melaporkan adanya 80 calon jemaah haji tanpa visa resmi yang dicegah berangkat dari total 14 bandara internasional di Indonesia.

Satgas Haji mencatat bahwa pencegahan 80 WNI yang terindikasi menggunakan jalur ilegal ini tersebar di empat bandara utama, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta. Pencegahan ini merupakan respons terhadap tren peningkatan upaya keberangkatan haji tanpa dokumen yang sah.

Menindaklanjuti fenomena ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang mendalami 95 laporan awal yang berkaitan dengan modus operandi keberangkatan haji non-prosedural. Pendalaman ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak tegas jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Penanganan kasus 18 WNI tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Satgas Haji Non-Prosedural," tegas Mohammad As’adul Anam.

Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap jemaah yang tidak memiliki izin resmi atau Tasrih untuk mengantisipasi membeludaknya jemaah yang menyalahgunakan visa tinggal selama musim haji. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban pelaksanaan haji.

Dilansir dari Media Indonesia, para pelaku haji non-prosedural kerap memanfaatkan jenis visa lain yang bukan diperuntukkan untuk ibadah haji, seperti Visa Ziarah atau turis. Selain itu, Visa Umrah yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa sebelum musim haji juga sering disalahgunakan.