Infotren.id - Gelombang penolakan keras dari masyarakat dan siswa terhadap oknum guru berinisial CD di SMAN 3 Kota Sukabumi yang diduga melakukan pelecehan seksual akhirnya membuahkan respons tegas. Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, menyatakan bahwa pihaknya bersama Gubernur Jawa Barat tidak akan memberikan ruang bagi tindakan amoral tersebut. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat dan proses hukum pidana kini membayangi karir sang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

Lima Faudiamar menegaskan bahwa rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dalam zoom meeting telah jelas, yakni kasus pelecehan seksual di SMAN 3 Kota Sukabumi harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Berdasarkan hasil zoom meeting dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, permasalahan pelecehan seksual yang terjadi pada siswi SMAN 3 Kota Sukabumi direkomendasikan untuk diproses sesuai prosedur," ujarnya kepada media, Senin (14/4/2025). 

Pihaknya tidak akan melindungi pelaku kejahatan seksual dan mendorong keluarga korban untuk segera mencari keadilan melalui jalur hukum.

Sebagai langkah awal yang konkret, KCD Wilayah V telah menginstruksikan kepala sekolah SMAN 3 Kota Sukabumi untuk menerbitkan surat pemberhentian nonaktif terhadap oknum guru tersebut. "Pertama, saya sudah menugaskan kepada kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk menerbitkan surat pemberhentian nonaktif sebagai guru di SMAN 3 Kota Sukabumi," jelas Lima. 

Ia menambahkan bahwa sebenarnya guru tersebut sudah dipindahkan ke sekolah lain dua tahun lalu sambil menunggu proses mutasi, namun statusnya di SMAN 3 masih tercatat.

Lebih lanjut, Lima menjelaskan bahwa langkah pemberhentian nonaktif ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kenyamanan lingkungan belajar dan menghindari trauma psikologis yang lebih dalam bagi siswi yang menjadi korban. Meskipun terduga pelaku sempat menduduki posisi penting sebagai pengurus PGRI Kota Sukabumi, hal tersebut tidak akan menjadi penghalang bagi proses hukum dan sanksi kepegawaian yang akan dijatuhkan. 

"Sementara dia (terduga pelaku) sudah tidak bertugas lagi sejak 2024 sampai sekarang walaupun datanya masih ada di SMAN 3 karena belum masuk dalam proses mutasi," imbuhnya.

Mengenai potensi jeratan hukum pidana, Lima menyatakan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan aspek kepegawaian terlebih dahulu. "Setelah itu, kami persilakan kepada korban beserta keluarganya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.