Infotren Sumut, Medan - Terkait jeritan nelayan tua pemilik lahan di Belawan Ibnu Hadlun yang mengaku lahannya dan kawan kawanya dibuldoser orang tak dikenal (OTK) mendapat respon dari Gerakan Sumatera Maju (Gersuma).

Ketua organisasi masyarakat besutan Laksda Dr Nazali Lempo SH MH melalui Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gersuma Provinsi Sumut berjanji akan mengawal penuntasan hukum dan perjuangan Ibnu Haldun dan kawan-kawan hingga selesai.

Ketua DPW Gersuma Sumut A Taqwa Elfattah SE kepada media ini, Kamis (8/8/2025) mengaku amat prihatin atas nasib 29 masyarakat yang menguasai dan mengusahai tanah di Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan yang akhirnya diduga terbit sertifikat atasnama orang lain.

Lebih parahnya lagi, lanjut Taqwa sapaan akrabnya, menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 80 ini, Ibnu Haldun dan kawan kawan harus menelan pil pahit, meski telah melapor ke Polisi di Sumut dan Kanwil BPN Sumut dan jajaran, lahan yang mereka akui miliknya kini dibuldoser.

“Benar-benar sebuah keprihatinan, saat masyarakat berjuang berdasarkan hukum, kini lahan yang mereka kuasai dan usahai telah dibuldoser. Padahal Polres Pelabuhan Belawan lagi memproses laporan Ibnu Haldun atas limpahan dari Polda Sumut,” tegas Taqwa.

A Taqwa Elfattah SE meminta aparat penegak hukum dan jajaran Kantor Pertanahan Medan segera menuntaskan laporan Ibnu Haldun Dkk guna tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat bawah.

“Kami himbau APH dan pejabat Kantor Pertanahan setempat, tak main main dengan nasib masyarakat, karena jelas akan mengakibatkan gejolak sosial dan akan menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Ketua DPW Gersuma Sumut ini akan segera melaporkan masalah yang dialami Ibnu Haldun dan puluhan masyarakat yang mengaku pemilik tanah disana kepada Presiden RI, kepada Ketua Umum DPP Gersuma, kepada Ketua Dewan Pembinan DPP Formas Bapak Hashim Djojohadikusumo dan kepada Menteri BPN/ ATR RI Nusron Wahid serta Kapolri Listyo Sigit.

Selain itu, DPW Gersuma Sumut, lanjutnya, akan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penerbitan 23 Sertifikat Hak Milik di atas lahan diakui dikuasai dan diusahai Ibnu Haldun dan kawan kawan dalam proses proyek negara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibiayai oleh negara.