Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)  Soroti Fondasi Hukum Proyek Serangan, Sebut Ada Ketimpangan Penegakan Hukum dan Desain Kebijakan yang Mengarah pada Kepentingan Oligarki

DENPASAR, INFOTREN.ID — Gede Pasek Suardika (GPS), mantan anggota DPR RI dan politisi senior yang dikenal kritis, mendesak agar seluruh fondasi hukum proyek Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan diuji secara transparan. Ia menegaskan, apabila mekanisme tukar-guling lahan di balik proyek itu terbukti fiktif atau mengandung rekayasa, maka seluruh hak yang telah diterbitkan harus dibatalkan.

Dalam wawancara khusus dengan Infotren di kantor Berdikari Law Office, Denpasar, Selasa (29/4), GPS mengurai sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya harus dijawab sebelum proyek yang digadang-gadang sebagai "Monaco-nya Bali" itu terus berjalan.

"Tukar-guling yang disebutkan ada lokasi di Jembrana dan di Karangasem masih misteri. Tetapi lahan yang dimintakan sudah dikuasai, sudah dikeluarkan sertifikatnya. Ini harus jelas. Kalau ternyata fiktif, atau jeruk makan jeruk, harus dibatalkan. Karena berbasis pada itikad tidak baik, rekayasa, dan kongkalikong," tegasnya.

GPS mengingatkan bahwa proyek BTID bukanlah proyek biasa. Nilai investasinya besar, lokasinya strategis, dan menyangkut hajat hidup masyarakat Bali secara luas. Oleh karena itu, fondasi legalitasnya harus bersih sejak awal.

"Kalau ternyata tanahnya tidak ada, surat-surat tidak lengkap, atau itu tanah negara yang dimohonkan hak lalu diserahkan lagi ke negara, itu sama dengan pembohongan. Ini harus dicek dulu. Penegak hukum bisa menelusuri kalau punya keberanian," ujarnya.

Ketimpangan Penegakan Hukum

GPS juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai ketimpangan penegakan hukum lingkungan. Ia membandingkan penanganan kasus pembabatan mangrove di Tanjung Benoa dengan yang terjadi di kawasan Serangan.

"Kalau di Tanjung Benoa seorang bendesa adat bisa diproses pidana karena terlibat pembabatan mangrove, sementara di Serangan yang tidak begitu jauh, tidak ada yang tersentuh, maka masyarakat akan melihat ketimpangan. Di sini bendesa adat diproses, di sana oligarki tidak berani disentuh penegak hukum," katanya.