INFOTREN.ID - Kabar gembira bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pencairan gaji pensiunan bulanan untuk periode November 2025 dipastikan akan dimulai pada tanggal 1 November 2025 oleh PT Taspen, seperti jadwal rutin pencairan yang selalu dilakukan di awal bulan.

Gaji pensiunan PNS yang cair pada November 2025 ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan landasan hukum atas kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Perlu diketahui, meskipun pencairan gaji bulanan berjalan normal, muncul isu mengenai pencairan rapel atau kenaikan gaji tambahan di bulan November 2025. 

Hingga saat ini, PT Taspen dan pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi baru yang menetapkan kenaikan gaji tambahan di luar PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan di tahun 2025.

Oleh karena itu, pensiunan disarankan untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi dari PT Taspen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak benar (hoaks).

iklan sidebar-1

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS November 2025

Besaran gaji pensiun yang diterima oleh setiap penerima bervariasi, tergantung pada golongan terakhir saat pensiun dan masa kerja mereka. 

Nominal di bawah ini adalah gaji pensiun pokok berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, belum termasuk tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) dan tunjangan pangan/beras.

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200