Infotren.id - Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik kuasa hukum atas jawaban jaksa terkait pleidoi yang sebelumnya telah diajukan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya adalah seorang pengguna narkotika, bukan pengedar. Karena itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Harapan kami, dia harus menjalani rehabilitasi karena Fariz bukan pengedar narkotika, melainkan seorang pecandu yang harus disembuhkan, bukan dihukum,” ujar Deolipa.

Dalam sidang, jaksa tidak memberikan bantahan tambahan. Selanjutnya, nasib Fariz RM akan ditentukan pada sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2025.

Fariz RM Pasrah dengan Putusan Hakim

iklan sidebar-1

Menurut Deolipa, Fariz RM sudah pasrah menerima apapun keputusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding meski vonisnya tidak sesuai harapan.

“Dari kemarin Fariz bilang enggak akan banding. Apapun yang diputus hakim, dia terima,” jelas Deolipa.

Sikap ikhlas Fariz RM disebut sebagai bentuk konsistensi dan itikad baik dalam menghadapi proses hukum. Dukungan penuh keluarga juga menjadi kekuatan bagi musisi berusia 65 tahun itu untuk tetap tegar.

Kuasa Hukum Ajukan Grasi