BALI, INFOTREN — Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024, berinisial IMT, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Sarbagita Suwung, Denpasar Selatan.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor STAP02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada Senin (16/3/2026) oleh Direktur selaku Penyidik, Brigjen Pol Frans Tjahyono.

IMT diduga lalai dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang ditetapkan. Kelalaian ini dinilai mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, serta pencemaran dan perusakan lingkungan.
Kondisi TPA Suwung selama periode kepemimpinan tersangka disebut telah melampaui ambang batas toleransi lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Penyidik menjerat IMT dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait kelalaian yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan lingkungan. Kedua, Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kelalaian yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, IMT belum dapat dikonfirmasi. Nomor WhatsApp yang dihubungi terpantau tidak aktif.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan proses hukum ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian ekosistem Bali serta memastikan tata kelola sampah sesuai aturan demi kesehatan masyarakat.

