Infotren Sumut, Medan - Praktisi hukum kandidat pasca Sarjana Dr di Universitas UINSU Eka Putra Zakran, SH, MH, berkomentar atas keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor: 122/G/2024/PTUN. MDN tertanggal 17 Februari 2025 yang ia dinilai janggal, keliru, sesat dan menyesatkan.

Menurut Epza sapaan akrab praktisi hukum tersebut dari isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif, bahkan mengenyampingkan rasa keadilan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penulis berkesimpulan bahwa peradilan tersebut merupakan putusan peradilan yang sesat, karena pertimbangan hukumnya mengandung sejumlah kekeliruan yang nyata. 

"Argumentasi ini bukan tidak beralasan, hakim judex factie (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan) dinilai telah nyata-nyata mengeluarkan putusan yang keliru, hal mana sejatinya putusan tersebut tidak pernah ada atau dengan kata lain hakim seyogiya mengeluarkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan, artinya juga bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam prosedur peradilan," bilang Epza  kepda media ini, Kamis (26/06/25).

Masih kata Epza, kenyataannya Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya Fatimah Nur Nasution (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Azzahwari (Hakim Anggota) justru berpendapat sebaliknya dengan mengabulkan gugatan penggugat, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampawi batas kewenangannya.

"Keberadaan peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Sengketa yang terjadi tentu saja beragam, mulai dari masalah yang berkenaan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sengketa hak milik (property right), perceraian, pailit, penyalahgunaan wewenang oleh penguasa yang merugikan pihak tertentu dan lain sebagainya," ucap Epza.

Mengutip dari buku yang pernah di tulis M. Yahya Hahap pada Tahun (2016: 181) Epza mengatakan, timbulnya sengketa-sengketa tersebut dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili, yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi maupun kewenangan mengadili, yaitu peradilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan. 

Permasalahan kekuasaaan atau yurisdiksi mengadili timbul disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor isntansi peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan  banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi (superior court) berhadapa dengan peradilan tingkat pertama (inferior court). Faktor ini dengan sendiriya menimbulkan masalah kewenangan mengadili secara instansional.

"Artinya perkara yang menjadi kewenangan yang lebih rendah, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan yang lebih tinggi," ungkap Epza.

Dalam hal ini Epza juga memaknai bahwa sengketa yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu oleh peradilan tingkat pertama, tidak dapat diajukan langsung kepada peradilan tingkat banding atau kasasi dan sebaliknya, apa yang menjadi kewenangan peradilan yang lebih tinggi, tidak dapat dimintakan penyelesaiannya kepada peradilan yang lebih rendah.