INFOTREN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, yakni penangkapan dua orang pelaku perampasan kendaraan bermotor dan ponsel dengan modus kepolisian palsu. Aksi kejahatan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim dari Polres Kendal di wilayah Semarang pada tanggal 20 Mei 2026. Penangkapan ini menyusul serangkaian aksi kriminal yang diduga dilakukan oleh komplotan tersebut terhadap sejumlah korban.

Peristiwa perampasan yang menjadi titik terang penangkapan ini menimpa lima remaja yang masih berstatus pelajar asal Kaliwungu. Insiden ini diyakini terjadi pada malam hari, yakni tanggal 13 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Rangkaian kejadian kriminal tersebut bermula di wilayah Kaliwungu, sebelum akhirnya para pelaku membawa korban ke lokasi akhir di halaman Balai Desa Mororejo. Di lokasi tersebutlah aksi perampasan barang berharga korban dilakukan oleh kedua pelaku.

Kronologi awal menunjukkan bahwa kedua pelaku menghampiri para korban yang sedang berada di lokasi, kemudian melancarkan intimidasi dengan menuduh mereka telah melakukan penganiayaan terhadap kerabat pelaku. Taktik ini digunakan untuk membuat korban ketakutan dan mudah diatur.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan bahkan sempat menodongkan pisau lipat. Mereka juga mengancam akan membawa para pelajar tersebut ke kantor polisi jika tidak menuruti permintaan mereka.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan strategi yang digunakan oleh para pelaku dalam konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu pada Kamis (21/5). "Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban," ujar Hendry.

Kapolres menambahkan bahwa setelah korban merasa terintimidasi, mereka kemudian dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo, di mana barang-barang berharga diambil. "Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban," jelas Hendry.

Akibat dari tindak pidana ini, para korban harus kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam. Pihak kepolisian kini telah menyita barang bukti berupa motor dan ponsel curian yang akan dikembalikan setelah proses penyidikan selesai dilaksanakan.