INFOTREN.ID - Pengadilan Negeri Serang menjadi lokasi dimulainya proses hukum terkait dugaan serius pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini menyoroti aktivitas pembuangan limbah berbahaya yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem.
Fokus utama dalam persidangan ini adalah Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang. Ia kini menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum atas dugaan serius pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Jaksa mendakwa warga negara Tiongkok tersebut dengan menggunakan serangkaian pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal yang relevan dalam perkara ini di antaranya Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59.
Selain itu, dakwaan juga mencakup Pasal 140 Jo Pasal 60 dari undang-undang yang sama. Hal ini menunjukkan kompleksitas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
Perkara ini berawal dari temuan adanya pembuangan limbah radioaktif jenis Cesium-137 di wilayah Cikande. Zat radioaktif ini diketahui memiliki potensi bahaya yang signifikan bagi kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Keberadaan zat radioaktif Cesium-137 di area industri ini menimbulkan kekhawatiran besar mengenai dampak jangka panjang terhadap ekosistem lokal dan kesehatan masyarakat sekitar. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya insiden serupa.
"Jaksa mendakwa warga negara Tiongkok tersebut dengan serangkaian pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," demikian keterangan yang dapat dihimpun dari sumber pemberitaan.
"Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60," tambah keterangan tersebut merinci dasar hukum tuntutan.
Dikutip dari HOTNEWS.ID, persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran ini.