INFOTREN.ID - Sebuah kasus penyekapan yang berlangsung selama tiga tahun di Kota Bandung berhasil diungkap oleh aparat kepolisian, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama perlindungan perempuan. Kejadian ini menyoroti adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan dan kepedulian sosial terhadap warga di lingkungan sekitar.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut angkat bicara mengenai insiden memilukan yang baru terungkap ini. Mereka menilai bahwa kasus tersebut mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam mendeteksi dan mengintervensi kasus kekerasan berbasis rumah tangga atau perlakuan sewenang-wenang.

Peristiwa penyekapan ini terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat, di mana korban ditahan secara paksa selama kurang lebih 36 bulan oleh pelaku. Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang permasalahan perlindungan hak asasi manusia di tingkat domestik.

Komnas Perempuan secara khusus menekankan bahwa durasi penahanan yang mencapai tiga tahun tanpa terdeteksi menunjukkan minimnya kewaspadaan sosial di tengah masyarakat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Kasus ini adalah sebuah tamparan keras bagi kita semua, menunjukkan bahwa kepedulian sosial kita masih sangat lemah dan perlu perbaikan segera," ujar salah satu perwakilan Komnas Perempuan, Meriani Sibarani.

Meriani Sibarani juga menegaskan pentingnya penguatan peran aktif masyarakat sipil dan lembaga terkait dalam memantau lingkungan sekitar. Menurutnya, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan seringkali tidak berfungsi optimal dalam mendeteksi potensi bahaya.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap protokol pelaporan dan penanganan kasus kekerasan domestik. Mereka berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Kami mendesak agar dilakukan kajian mendalam mengenai mengapa kasus penyekapan yang berlangsung lama ini bisa luput dari pengawasan RT/RW hingga dinas sosial setempat," kata Meriani Sibarani.

Dikutip dari berbagai pemberitaan, pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang merupakan anggota keluarga korban dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kekerasan dan pengekangan kebebasan.