INFOTREN.ID - Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan pembentukan sebuah dana kompensasi dengan nilai nominal fantastis, yakni US$1,776 miliar atau setara dengan kurang lebih Rp28 triliun. Dana ini dikhususkan bagi para sekutu mantan Presiden Donald Trump yang mengklaim telah menjadi sasaran politisasi tidak adil oleh administrasi sebelumnya.

Kebijakan yang terbilang belum pernah ada sebelumnya ini langsung memicu gelombang kontroversi besar di kancah politik Amerika Serikat. Hal tersebut menjadi sorotan tajam karena dana kompensasi tersebut berasal dari kas negara dan disalurkan melalui lembaga pemerintah yang berada di bawah kendali pemerintahan Trump saat ini.

Hampir tidak ada batasan yang ditetapkan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan klaim dalam program kompensasi ini. Donald Trump sendiri secara luas menyatakan bahwa banyak pendukungnya telah dikriminalisasi oleh sistem peradilan, merujuk pada berbagai kasus mulai dari penyelidikan kolusi Rusia hingga dakwaan terhadap hampir 1.600 orang terkait insiden kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021.

Sebagai bagian dari kesepakatan pembentukan dana tersebut, Donald Trump tidak akan menerima kompensasi dalam bentuk uang tunai secara langsung. Sebaliknya, ia akan menerima permohonan maaf resmi dari Departemen Kehakiman sebagai bentuk penyelesaian masalah.

Keputusan ini dikeluarkan berbarengan dengan langkah Trump yang mencabut gugatan senilai $10 miliar yang sebelumnya diajukan terhadap Layanan Pendapatan Internal (IRS) terkait dengan kebocoran laporan pajaknya. Keputusan ini menambah kompleksitas pandangan publik terhadap langkah DOJ.

Dana yang dinamakan "anti-politisasi" dengan angka simbolis yang merujuk pada tahun kemerdekaan AS ini segera mendapatkan kecaman keras dari Partai Demokrat serta lembaga pengawas pemerintah. Mereka secara terbuka menilai langkah tersebut sebagai bentuk korupsi yang nyata dan penyalahgunaan wewenang.

Meskipun demikian, Trump menegaskan bahwa pihak-pihak yang berhak menerima kompensasi tersebut telah mengalami perlakuan yang sangat kejam selama proses hukum berlangsung.

"Ini adalah penggantian untuk orang-orang yang diperlakukan dengan sangat buruk," kata Trump kepada para wartawan di Gedung Putih, seperti dikutip dari Media Indonesia.

"Mereka mendapatkan penggantian untuk biaya hukum mereka dan hal-hal lain yang harus mereka tanggung," tambahnya saat menjelaskan tujuan dana tersebut.