Infotren.id - Aktris sekaligus selebriti kontroversial, Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ad Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Nikita Mirzani beserta asistennya, Im.
Kasus ini bermula dari laporan RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Menurut laporan korban, perselisihan antara dirinya dan Nikita Mirzani dipicu oleh dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita melalui siaran langsung di TikTok.
Nikita diduga memberikan pernyataan yang merugikan citra RGP dan produk miliknya, sehingga menimbulkan reaksi keras dari pengusaha tersebut. Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi ibunda Lolly tersebut melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan maksud untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. RGP mengaku diminta membayar Rp4 miliar rupiah sebagai uang tutup mulut agar permasalahan ini tidak dibawa ke media sosial. Takut akan ancaman tersebut, RGP akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita Mirzani pada 14 November 2024. Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar, sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp4 miliar.
Setelah menerima laporan RGP, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Nikita Mirzani serta asistennya sebagai tersangka. Kombes Ad Ariyam Indradi menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang mendukung peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka.
Saat ini, pihak berwenang masih mendalami kasus Nikita Mirzani tersebut untuk menggali lebih lanjut motif dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan ini. Pihak kepolisian juga tengah mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna memperkuat bukti yang telah dikumpulkan.***

