INFOTREN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengambil sikap tegas menyikapi maraknya alih fungsi jalur khusus sepeda di Jalan Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang kerap dijadikan lahan parkir liar oleh pengendara kendaraan bermotor. Kejadian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna sepeda kayuh di kawasan tersebut.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada hari Senin, 18 Mei 2026, terlihat jelas deretan sepeda motor dan mobil memenuhi lajur yang seharusnya diperuntukkan bagi pesepeda, meskipun rambu peringatan larangan parkir sudah terpasang di lokasi.
Sejumlah pesepeda yang rutin melintasi Jalan Udayana mengungkapkan keluhan mereka mengenai penyempitan badan jalan akibat aktivitas parkir ilegal tersebut. Kondisi ini dinilai telah mengabaikan aspek keselamatan dan hak pengguna fasilitas transportasi ramah lingkungan.
Salah satu warga bernama Aulia menyampaikan keresahannya, "Waktu libur panjang kemarin, area itu full motor dan mobil. Kasihan kami yang pengguna sepeda, jalan makin sempit," ungkapnya pada hari Senin.
Keluhan serupa juga datang dari Ikhsan, warga lain yang menjadikan sepeda sebagai moda transportasi harian di Mataram. Ia menyoroti bahwa fasilitas yang telah disediakan pemerintah justru tidak dapat dimanfaatkan secara aman karena diserobot untuk parkir.
Ikhsan menambahkan, "Pengguna sepeda sudah dibuatkan jalur khusus, tapi jalur kami malah dipakai untuk parkir motor sampai parkir mobil. Di mana jalur aman kami?" keluhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, menegaskan keseriusan pihaknya untuk segera menertibkan kondisi di lapangan. Ia menyatakan bahwa pengawasan intensif akan ditingkatkan karena pelaku pelanggaran sering kali bertindak licik saat petugas sedang berpatroli.
Zulkarwin menjelaskan bahwa pelaku parkir liar tersebut seringkali menghilang saat petugas Dishub datang, namun kembali lagi saat petugas meninggalkan lokasi. "Mereka sering kucing-kucingan. Saat petugas patroli, mereka pergi. Tapi saat petugas pergi, they datang. Nanti kami akan imbau lagi," kata Zulkarwin.
Dishub Mataram mengimbau agar seluruh pengguna jalan mematuhi regulasi lalu lintas yang berlaku di sepanjang jalan protokol tersebut. Pihaknya mengancam akan mengambil tindakan represif berupa penguncian roda (gembok) bagi pemilik kendaraan yang terbukti meninggalkan kendaraannya di area terlarang tersebut.