TANGSEL, Infotren.id– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung dengan konsep ramah anak dan bebas dari praktik perpeloncoan. Pengawasan juga akan dilakukan secara langsung ke seluruh satuan pendidikan selama pelaksanaan MPLS.

Kepala Dindikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan hari pertama MPLS yang dilaksanakan secara serentak di jenjang TK, SD, hingga SMP pada Senin (13/7/2026) berjalan lancar tanpa kendala maupun laporan pelanggaran.

"Alhamdulillah hari pertama berjalan lancar. Tidak ada komplain, seluruh kegiatan berlangsung sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Deden.

Menurutnya, pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS serta Surat Edaran Nomor 400.3/4113-Dikbud/2026 mengenai Pemantauan dan Evaluasi MPLS Ramah Tahun 2026.

Selama lima hari pelaksanaan, seluruh kegiatan wajib berlangsung di lingkungan sekolah dengan tujuan membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan belajar, mengenal guru, teman, budaya sekolah, serta memahami kurikulum yang akan dijalani.

Deden menegaskan, sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari tujuan pendidikan.

"Tidak ada kegiatan yang aneh-aneh. Semuanya ramah anak, sesuai ketentuan, dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua," tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan perpeloncoan dalam bentuk apa pun, baik kekerasan fisik maupun verbal. Selain itu, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua, memberikan tugas yang tidak mendidik, mewajibkan penggunaan atribut yang memberatkan siswa, maupun melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS.

Menurut Deden, seluruh sekolah juga diwajibkan menerapkan prinsip Sekolah Aman dan Nyaman, ramah anak, inklusif, edukatif, menyenangkan, transparan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.