Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan inisial IK selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Penahanan Kadisdik tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim Penyidik Kejati Sumut dan hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Sebelum Kadisdik Tebing Tinggi tim Penyidik Kejati Sumut telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua orang yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pernyataan ini di sampaikan Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Kamis (04/12/25).

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian papan tulis interaktif merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan reseller," kata Indra.

iklan sidebar-1

Dikatakan Indra, dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Dalam penyidikan ini, terhadap tersangka “IK” dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Indra.

"Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," ungkap Indra.

Penahan tersangka pun berdasarkan surat perintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.