INFOTREN.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyampaikan tuntutan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung. Tuntutan ini menekankan perlunya regulasi baru yang mampu mengatasi masalah fundamental industri nasional.
Permintaan serius ini diajukan oleh Apindo sebagai wujud harapan agar RUU Ketenagakerjaan dapat membawa dampak perubahan yang substansial bagi iklim usaha di Indonesia. Pengusaha menginginkan adanya terobosan, bukan sekadar penyesuaian kecil pada peraturan yang sudah ada.
Secara resmi, Apindo menyampaikan tuntutan tersebut pada hari Selasa, 19 Mei 2026. Penetapan waktu ini menunjukkan urgensi pengusaha terhadap keberadaan kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan solutif.
Fokus utama tuntutan Apindo adalah agar RUU Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi fundamental terhadap krisis struktural yang sedang dihadapi oleh sektor industri nasional. Hal ini mengindikasikan bahwa regulasi lama dianggap sudah tidak memadai lagi.
Para pengusaha berharap bahwa regulasi ketenagakerjaan yang akan disahkan ini mampu mengatasi akar permasalahan yang menghambat pertumbuhan industri selama ini. Mereka menggarisbawahi pentingnya reformasi menyeluruh dalam sektor tersebut.
"Tuntutan utama mereka adalah agar RUU tersebut mampu memberikan solusi fundamental terhadap krisis struktural yang sedang dihadapi oleh sektor industri nasional," demikian disampaikan Apindo.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Apindo pada hari Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bentuk harapan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat membawa perubahan substantif. Para pengusaha berharap regulasi yang akan datang ini dapat mengatasi akar permasalahan, bukan sekadar melakukan penyesuaian permukaan.
"Para pengusaha berharap regulasi yang akan datang ini dapat mengatasi akar permasalahan, bukan sekadar melakukan penyesuaian permukaan," ujar perwakilan Apindo dalam pernyataannya.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, aspirasi ini menegaskan bahwa komunitas industri memandang RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum krusial untuk transformasi, bukan sekadar pembaruan kosmetik pada undang-undang yang berlaku.