Jakarta, Infotren.id – Polemik ceramah Jusuf Kalla terus bergulir. Aliansi Advokat Lintas Agama Indonesia mendesak mantan Wakil Presiden RI tersebut untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung isu keagamaan.
Juru Bicara Aliansi Advokat Lintas Agama Indonesia, Ade Darmawan, menilai klarifikasi yang disampaikan melalui juru bicara belum cukup menjawab keresahan masyarakat. Ia meminta agar Jusuf Kalla menyampaikan penjelasan secara terbuka tanpa perantara.
"Teman-teman yang ada di sini menginginkan Bapak Jusuf Kalla untuk mengklarifikasi secara terhormat karena beliau adalah orang yang terhormat, beliau adalah negarawan, jadi harus tentunya (klarifikasi langsung)," ungkap Ade Darmawan, Senin (13/4/2026).
"Teman-teman advokat yang tergabung dari aliansi lintas agama ini, sebagai rakyat yang juga memiliki profesi terhormat, (ingin JK) menyampaikan secara terhormat tanpa harus dengan juru bicara," sambung Ade.
Menurut Ade, dengan JK memberikan klarifikasi langsung tidak akan berdampak apa pun.
"Teman-teman ini sepakat kalau bisa Pak JK (yang klarifikasi), tentunya tidak akan terjadi alergi atau apa pun kan?" ucap Ade.
"Tidak ada kemenangan dan kekalahan ketika ini diklarifikasi langsung oleh Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla sebagai bapak bangsa dan pernah memimpin kami semua yang ada di meja ini, kami semua pernah menjadi rakyatnya. Sehingga saya rasa itu yang diharapkan oleh teman-teman," tegas Ade.
Sebelumnya, klarifikasi telah disampaikan oleh juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Ia menegaskan bahwa ceramah JK di Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 tidak bermaksud menistakan agama, melainkan membahas cara mendamaikan konflik antar kelompok.
Menurut Husain, dalam ceramah tersebut JK hanya menggambarkan dinamika konflik seperti di Poso dan Ambon, di mana kedua pihak yang bertikai kerap menggunakan narasi agama untuk membenarkan tindakan kekerasan. Ia menekankan bahwa pesan utama JK adalah meluruskan pemahaman yang keliru agar konflik dapat dihentikan.