Infotren Sumut, Binjai - CS (53) Tahun nama inisial seorang pria warga Dusun VIII, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, di tangkap Sat Reskrim Polres Binjai dasar modus penipuan pekerjakan korbannya ke Australia.

Adapun praktik penipuan yang dilakukan pelaku dengan meminta uang senilai 33.000.000 kepada setiap korbanya untuk keperluan pengurusan paspor dan visa serta kebutuhan pemberangkatan kerja ke Australia.

Namun niat buruk pelaku berahir di sel tahanan Polres Binjai atas laporan korbannya dengan nomor : LP/B/118/II/2025 Tanggal 21 Februari 2025.

Melalui keterangan rilis yang disampaikan Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menyatakan pelaku di tangkap atas laporan korbannya.

"Sebagai syarat utama keberangkatan pelaku mewajibkan kepada korbanya untuk menyetorkan uang muka sebesar Rp. 33.000.000," ucap Kasi Humas.

iklan sidebar-1

"Mendengar pengakuan dari CS bahwa dirinya dapat memberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kesepakatan antara pelaku dengan para korbannya. Sebagai syarat utama wajib menyetorkan uang muka sebesar Rp. 33.000.000 terhadap pelaku yang janjinya akan digunakan untuk mengurus visa keberangkatan ke Australia," ktutu Humas Polres Binjai.

"Tunggu punya tunggu CS tidak ada yang berhasil memberangkatkan ke Australia sesuai janjinya dan pada saat dihubungi oleh para korbanya tidak bisa dihubungi, ketika rumahnya didatangi yang berlokasi di Dusun VIII Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak, Kota medan selalu dalam keadaan kosong," terang orang tua 

Setelah terima laporan terhadap korbanya, kemudian Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para korbannya. Setelah CS mengetahui bahwa para korban sudah melaporkannya ke Polres Binjai, sehingga dianya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Ketika keberadaan terduga pelaku terendus oleh petugas, saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap CS di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota dibawah pimpinan kasat Reskrim polres Binjai Akp Hizkia Siagian, S.T.K.,S.I.K, M.Si, Selasa 24/6/25