INFOTREN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah pencegahan serius dengan segera memasang rambu batas ketinggian kendaraan di berbagai infrastruktur jalan. Pemasangan ini mencakup seluruh jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, dan underpass yang tersebar di wilayah ibu kota.

Langkah proaktif ini diambil sebagai respons langsung terhadap beberapa insiden truk yang menabrak JPO. Kejadian berulang tersebut mendorong adanya perhatian lebih pada aspek keselamatan infrastruktur dan kendaraan yang melintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengonfirmasi bahwa infrastruktur jalan tersebut akan dilengkapi dengan rambu penanda batas ketinggian kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi jelas kepada pengendara mengenai batas aman.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta sedang dalam tahap inventarisasi dan identifikasi. Pihaknya melakukan pendataan menyeluruh untuk menentukan lokasi-lokasi yang belum terpasang rambu batas ketinggian agar bisa segera dilengkapi.

"Kami akan melengkapi infrastruktur tersebut dengan rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody Setiono. Ia menambahkan bahwa proses ini mencakup identifikasi lokasi yang belum memiliki rambu.

Tinggi maksimal kendaraan yang diizinkan untuk melintas di jalan raya mengacu pada regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan batas maksimal ketinggian kendaraan sebesar 4,2 meter.

Selain pemasangan rambu, Dishub DKI Jakarta tidak sendiri dalam upayanya. Kolaborasi erat dengan Polda Metro Jaya akan dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Fokus pengawasan akan diarahkan pada kepatuhan kendaraan terhadap dimensi yang telah ditetapkan. Selain itu, tata cara pemuatan barang dan pemenuhan persyaratan teknis serta keselamatan berlalu lintas juga akan menjadi perhatian utama.

Upaya terpadu ini merupakan bagian dari strategi penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL). Penanganan ODOL menjadi krusial untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.