INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ini diperkuat dengan pengamanan Interpol Red Notice untuk memfasilitasi penangkapan pengusaha minyak tersebut secara global.

Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam skema korupsi yang terjadi pada pengadaan minyak mentah di Petral selama periode delapan tahun, yakni dari 2008 hingga 2015. Perburuan internasional terhadap konglomerat tersebut secara resmi diumumkan oleh pemerintah Indonesia.

Penetapan status buronan terhadap Muhammad Riza Chalid telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 9 April 2026. Penetapan ini menyusul dugaan bahwa sang taipan telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum terkait dua kasus korupsi bernilai jutaan dolar.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi upaya kolaborasi dengan otoritas internasional dalam operasi penangkapan ini. "Kami bekerja sama dengan Interpol, khususnya Interpol Indonesia, untuk membawa Bapak MRC kembali," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Pengejaran terhadap Riza Chalid, yang disebut sebagai figur utama dalam lingkaran mafia Petral, menandai upaya serius dalam membongkar praktik perdagangan minyak yang dinilai tidak transparan di masa lalu. Tindakan tegas ini mengirimkan pesan kuat mengenai penegakan hukum di sektor energi nasional di bawah pemerintahan saat ini.

Informasi mengenai lokasi keberadaan Riza Chalid mulai diperoleh oleh otoritas pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa informasi intelijen menempatkan Riza di negara tetangga.

"Apa yang kami dengar adalah dia berada di Malaysia," tutur Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan pengajuan permohonan ekstradisi resmi begitu lokasi keberadaan sang buronan terverifikasi secara pasti. Upaya repatriasi formal melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (MLA) belum diluncurkan.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa langkah ekstradisi akan menjadi agenda berikutnya setelah lokasi terkonfirmasi. "Sampai saat ini, belum ada upaya repatriasi melalui Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) atau ekstradisi, tetapi itu adalah langkah selanjutnya setelah lokasi dikonfirmasi," tambah Yusril Ihza Mahendra.