TANGGAMUS, Infotten.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus membuka kemungkinan memeriksa pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), apabila proses tindak lanjut hasil audit tata kelola BLUD RSUD Batin Mangunang tidak mampu menjelaskan berbagai temuan yang menjadi sorotan auditor.
Hal itu disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, saat memberikan keterangan terkait perkembangan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap tata kelola keuangan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Batin Mangunang.
Menurut Suhendar, audit yang dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700/926/20/2025 tertanggal 23 Juli 2025 telah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan kepada pihak rumah sakit sejak 5 Januari 2026.
Namun hingga awal Juli 2026, Inspektorat mengaku belum menerima laporan tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam LHP tersebut.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BLUD RSUD Batin Mangunang sudah selesai dilaksanakan. LHP sudah disampaikan kepada obrik terhitung tanggal 5 Januari 2026," kata Suhendar, seperti kutip Infotren.id, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pihak rumah sakit diberikan waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit. Namun hingga kini laporan tersebut belum diterima oleh Inspektorat.
"Sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan tindak lanjut tersebut. Oleh karenanya, subbag evaluasi sudah kami perintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan," ujarnya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian auditor adalah adanya selisih antara laporan realisasi belanja jasa pelayanan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan rumah sakit mencatat realisasi belanja jasa pelayanan lebih dari Rp3 miliar, sementara dokumen pertanggungjawabannya hanya sekitar Rp1,2 miliar.
Anggota tim audit, Yuliati, mengungkapkan terdapat selisih sekitar Rp2 miliar yang hingga proses ekspose hasil audit pada 4 September 2025 belum mendapatkan penjelasan memadai dari pihak rumah sakit.