DENPASAR, INFOTREN.ID — Sebuah paket kecil, dikirim lintas negara dan dikemas menyerupai produk minuman biasa, membuka jejak yang lebih besar: jalur distribusi narkotika yang menjangkau Bali.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara China, Wu Yanguan (44), di Denpasar pada Rabu, 8 April 2026, setelah ia menerima kiriman yang diduga berisi narkoba jenis MDMA dan ketamin.

Penangkapan ini bukan hasil operasi tunggal di lapangan, melainkan bagian dari rangkaian koordinasi lintas lembaga. Informasi awal datang dari Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket dari Malaysia.

Dari titik itu, penyelidikan bergerak.

Paket Biasa, Isi Tidak Biasa

Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan nomor resi tertentu dan diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Mekar Jaya, Denpasar.

Untuk memastikan alur distribusi, aparat menggunakan metode controlled delivery—membiarkan paket tetap berjalan hingga diterima oleh target.

Begitu paket diterima oleh Wu Yanguan, tim langsung melakukan penangkapan.

Di dalamnya, ditemukan 12 kemasan sachet minuman merek “TANG”. Namun isi sebenarnya bukan minuman.