DENPASAR, INFOTREN.ID — Sebuah paket kecil, dikirim lintas negara dan
dikemas menyerupai produk minuman biasa, membuka jejak yang lebih besar: jalur
distribusi narkotika yang menjangkau Bali.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap
seorang warga negara China, Wu Yanguan (44), di Denpasar pada Rabu, 8 April
2026, setelah ia menerima kiriman yang diduga berisi narkoba jenis MDMA dan
ketamin.
Penangkapan ini bukan hasil operasi tunggal di lapangan,
melainkan bagian dari rangkaian koordinasi lintas lembaga. Informasi awal
datang dari Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket dari
Malaysia.
Dari titik itu, penyelidikan bergerak.
Paket Biasa, Isi Tidak Biasa
Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan nomor
resi tertentu dan diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Mekar Jaya, Denpasar.
Untuk memastikan alur distribusi, aparat menggunakan metode controlled
delivery—membiarkan paket tetap berjalan hingga diterima oleh target.
Begitu paket diterima oleh Wu Yanguan, tim langsung
melakukan penangkapan.
Di dalamnya, ditemukan 12 kemasan sachet minuman merek
“TANG”. Namun isi sebenarnya bukan minuman.