INFOTREN.ID - Kabar yang sempat mengejutkan datang dari dunia politik tanah air beberapa waktu lalu terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat oleh seorang warga negara bernama Subhan Palal terkait dengan riwayat pendidikan SMA-nya memasuki babak baru.
Gugatan ini bukan main-main, Subhan menuntut ganti rugi sebesar 125 triliun rupiah! Pihak Gibran pun mulai angkat bicara.
Apa yang Jadi Masalah?
Subhan Palal menilai bahwa Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpenuhi oleh Gibran.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007).
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Subhan berpendapat bahwa dua institusi ini tidak sah sebagai pendidikan setingkat SLTA sesuai dengan undang-undang.
Tuntutan Penggugat: Status Wapres Tidak Sah?
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.


