INFOTREN.ID - Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait dengan pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang, tepatnya di kawasan high conservation velue (HCV) sektor Aek Raja. 

Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi. 

Wilayah yang dibuka oleh PT TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan. 

TPL menyadari situasi ini dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung. 

Berdasarkan peta yang tersedia di publik, Auriga menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian, deforestasi ini bukan hanya destruktif, tapi juga patut diduga sepenuhnya ilegal.

iklan sidebar-1

“Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh Masyarakat,” terang Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara, dalam siaran pers Auriga Nusantara, 14 Januari 2026.

Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Dirjen Gakkum Kemenhut atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. foto: Auriga/Earthsight 

Auriga juga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus.  Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September - Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi. 

Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ektrim akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.