INFOTREN.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung melaksanakan operasi penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Kamis (14/5) dini hari, menjelang periode libur panjang peringatan Kenaikan Isa Almasih 2026. Total ada 51 individu yang diamankan petugas dalam kegiatan penertiban ini.
Operasi penjangkauan ini difokuskan pada area-area yang menjadi pusat keramaian dan kawasan wisata utama di Kota Bandung. Lokasi-lokasi yang disisir antara lain Jalan Asia Afrika, Braga, dan Jalan Sudirman, yang biasanya ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.
Dari 51 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, mayoritas merupakan orang dewasa yang berjumlah 50 orang. Sementara itu, tercatat ada satu orang lain yang diamankan, yakni seorang anak-anak yang juga terjaring dalam razia dini hari tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga ketertiban umum. Kegiatan ini bersifat rutin dilakukan untuk memastikan kenyamanan Kota Bandung tetap terjaga.
"Ini kegiatan rutin yang dilakukan bersama lintas OPD. Kami melakukan penyisiran di ruas-ruas jalan protokol seperti Asia Afrika, Sudirman, Braga dan titik-titik wisata untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung," kata Kadinsos Kota Bandung Yorisa Sativa.
Dalam proses penjangkauan, petugas dilaporkan sempat menghadapi perlawanan dari beberapa warga yang mencoba melarikan diri saat operasi berlangsung, meskipun petugas berhasil mengamankan target operasi tersebut.
Setelah berhasil diamankan, seluruh PMKS yang terjaring langsung dibawa ke rumah singgah milik pemerintah daerah untuk menjalani pemeriksaan administrasi awal. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pembinaan fisik dan konseling awal di fasilitas tersebut.
Pihak Dinsos memiliki rencana untuk mereunifikasi para PMKS ini dengan keluarga atau daerah asal mereka setelah proses penilaian selesai dilakukan. Proses ini diharapkan dapat berjalan cepat untuk mengurangi beban di rumah singgah.
"Kalau adminduknya bukan Kota Bandung nanti akan dikembalikan ke kabupaten atau kota asalnya. Targetnya paling lama 7 hari sudah harus direunifikasi," ujar Yorisa.