INFOTREN.ID - Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membongkar "kejahatan" yang dilakukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan tiga tersangka lainnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang Dimulai, Jaksa Janji Buka Semua Kartu!
Ketua Tim JPU, Roy Riady, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menguraikan secara detail peran serta "dosa" Nadiem Makarim dan kawan-kawan dalam kasus ini.
"Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan," ujar Roy Riady, dilansir dari Kompas.com, usai pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Setelah pelimpahan berkas ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dan majelis hakim yang akan mengadili perkara yang menyeret mantan "Mas Menteri" tersebut.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Bukan Hanya Nadiem, Siapa Saja Tersangka Lain?
Selain Nadiem Makarim, kejaksaan juga melimpahkan berkas perkara atas nama tiga tersangka lainnya, yaitu:
- Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek)
- Mulyatsyah (Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021)
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021).


