INFOTREN.ID - Jajaran Polresta Tangerang mengamankan tujuh orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi premanisme terhadap para sopir truk.
Ketujuh pelaku yang meresahkan masyarakat karena aksinya yang dianggap sebagai premanisme itu berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan AF ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Sukadiri dan Mauk.
Menurut Wakapolresta Tangerang, AKBP Chris Aer, para pelaku kerap memaksa sopir truk yang melintasi Jalan Desa Sukadiri, Desa Gintung, dan Desa Jatiwaringin untuk memberikan sejumlah uang. Jika menolak, para sopir diancam sehingga merasa tertekan dan terpaksa membayar.
"Aksi para pelaku ini jelas meresahkan. Mereka melakukan pemalakan terhadap sopir truk di jalur-jalur utama kendaraan berat," ujar Chris pada Minggu, (08/05/2025).
Kasat Reskrim Kompol Arief N Yusuf menambahkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui kanal digital. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku saat sedang beraksi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam ormas berwarna loreng hitam-oranye, tiga kaleng, satu unit lampu lalu lintas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami ingin mengetahui sudah berapa lama mereka beroperasi dan berapa banyak uang yang telah dikumpulkan dari para korban," kata Arief.(*)

