INFOTREN.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari anggota DPR periode 2024-2029. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa faktor krusial.

Alasan Penolakan: Laporan yang Janggal

Dasco mengungkapkan bahwa tidak ada laporan resmi terkait pengunduran diri Rahayu Saraswati, baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun ke MKD. 

"Jadi begini Sara (Rahayu Saraswati-red) itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," tegas Dasco kepada wartawan, Jumat (31/10/2025) yang disarikan via kabar24.bisnis.com yang diakses pada (1/11).

Konten Lama yang Diedit?

Isu pengunduran diri Rahayu Saraswati yang notabenenya adalah keponakan dari Presiden Prabowo Subianto ini ternyata bukan barang baru. 

Dasco menyebutkan bahwa isu ini merupakan "konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan." 

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memainkan isu ini untuk kepentingan politik.