INFOTREN.ID - Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta terus diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Namun, tidak semua kendaraan tunduk pada skema pembatasan ini. Terdapat 13 jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan boleh melintas di kawasan ganjil genap tanpa dikenakan tilang.
Sistem ganjil genap berlaku berdasarkan plat nomor kendaraan. Kendaraan berplat nomor ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat nomor genap pada tanggal genap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan ini diterapkan pada hari Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya terbagi menjadi dua sesi: mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Selain kendaraan listrik yang sering menjadi sorotan, beberapa jenis kendaraan lain juga bebas melintas. Kategori ini mencakup kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan dinas operasional, hingga kendaraan yang memiliki kepentingan khusus.
Berikut adalah daftar 13 jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, dan pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan pengawasan petugas POLRI.
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapatkan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Perlu diingat, aturan ganjil genap saat ini diterapkan di 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Ruas jalan tersebut meliputi: Jl Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Majapahit, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Suryopranoto, Jl Balikpapan, Jl Kyai Caringin, Jl Pramuka, Jl Salemba Raya sisi Barat, Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jl Kramat Raya, Jl Stasiun Senen, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati-TB Simatupang, Jl Tomang Raya, Jl S Parman, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani, dan Jl Gunung Sahari.