INFOTREN.ID - Kebijakan mengenai penerapan Work From Home (WFH) yang diterapkan pada hari Jumat kembali mendapatkan penekanan serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa efisiensi kerja tidak mengorbankan tanggung jawab utama pemerintah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, sebagai respons terhadap potensi misinterpretasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus utama adalah menjaga integritas layanan yang diberikan kepada publik.
Meutya Hafid secara eksplisit menyatakan bahwa WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat sama sekali tidak boleh dianggap sebagai hari libur ekstra atau tambahan. Kebijakan ini memiliki tujuan spesifik yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai yang bersangkutan.
Poin krusial yang ditekankan adalah mengenai kualitas layanan publik yang menjadi hak dasar masyarakat. Pemerintah tidak boleh memberikan celah sedikit pun bagi penurunan standar pelayanan tersebut.
"Penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukan merupakan tambahan hari libur," tegas Menkomdigi Meutya Hafid, menegaskan batasan jelas dari kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa meskipun lokasi kerja berubah, tanggung jawab profesional tetap harus diemban dengan standar tertinggi. Hal ini mencakup kecepatan respons dan akurasi informasi yang diberikan kepada warga negara.
"Meutya mengingatkan tak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Meutya Hafid, menekankan urgensi menjaga performa meski bekerja dari rumah.
Ketegasan ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa fleksibilitas kerja harus berjalan seiring dengan komitmen penuh terhadap tugas negara. Pelayanan prima harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap skema kerja yang diterapkan.